Untuk mengatasi masalah kesejahteraan guru dan kualitasnya, di
samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi
dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas
guru.
Untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah menetapkan
Permen Diknas No 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi guru dalam jaban
dilaksanakan melalui Uji Kompetensi untuk memperoleh srtifikat pendidik
melalui penilaian Portofolio yang terdiri dari 10 komponen , mereka yng
telah lulus maka akan diberi tunjangan sebesar gaji pokok yang
diterimanya.
Pemerintah sangat memperhatikan di bidang pendidikan sehingga tiap
tahun Anggaran Pendidikan selalu naik demi tercapainya Tujuan Pendidikan
Nasional yaitu : Menciptakan peserta didik yang beriman , bertaqwa,
berakhlaqul karimah, cerdas , terampil dan mandiri dengan ditunjang
bidang sarana dan sarana pendidikan.
Bagi guru yang tidak bisa menikmati uang gajinya karena minus , maka
perlu diadakan pembinaan secara langsung tatap muka dan diberi arahan –
arahan untuk mensejahterakan kehidupannya. Selaku Kepala Sekolah perlu
memberikan masukan – masukan untuk dijadikan bahan dalam hidupnya ,
kalau masih memungkinkan bisa diberi rujukan untuk meminjam ke pihak
lain seperti Ke Bank, Koperasi tetapi juga harus dipertimbangkan dan
memperhatikan sisa gaji yang diterimanya Jika gajinya tidak memungkinkan
maka harus berusaha untuk menjual sebagian harta bendanya untuk
menutupi utang utang ke pihak lain dan untuk penanaman modal usaha agar
bisa berwiraswasta.
sumber : http://1octo.wordpress.com/2013/02/05/rendahnya-kualitas-guru/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar